BEKASI-Parkir merupakan jenis Pandapatan Asli Daerah (PAD) baik berupa pajak maupun retribusi yang legal dan diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Daerah berhak menerima PAD atas parkir tersebut sepanjang sudah menetapkan ketentuan tersebut dalam Peraturan Daerah baik dari sisi objek pajak, subjek pajak maupun tarif.
Beberapa hal mengenai pengelolaan parkir di Kota Bekasi :
1. Aspek Legalitas Pengelolaan
Pengelolaan parkir di Kota Bekasi mengacu kepada beberapa aspek legalitas yaitu
A. Perda No 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dan Terminal
B. Perda No 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah
C. KEPWAL 974 Tahun 2019 tentang penetapan titik retribusi parkir di bahu jalan di Kota Bekasi
Dapat dijelaskan pula bahwa pengetian parkir dan jenisnya. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti dan/atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan penumpangnya.
Parkir Onstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di bahu jalan, dan parkir offstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di luar bahu jalan.
Komentari tentang post ini