Tindak lanjut dari Perangkat Daerah diawasi langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk memastikan tindak lanjut dan respon cepat dalam penanganan pengaduan publik di Kota Bekasi.
Tidak hanya melalui Call Center 1500444, Kota Bekasi kini juga terintegrasi dengan layanan pengaduan publik yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat melalui KemenPan-RB.
Kanal pengaduan SP4N-LAPOR dapat diakses oleh masyarakat luas termasuk warga Kota Bekasi, dengan mengunduh aplikasi pada gawai juga dapat melalui SMS ketik BKSKOTA (SPASI) ADUAN kirim ke 1708 atau website bekasikota.lapor.go.id.
Aplikasi ini merupakan kanal pengaduan nasional yang sudah terhubung dengan Instansi, Lembaga, Kementerian hingga Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat dan menindaklanjuti dengan cepat segala permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Wali Kota Bekasi telah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) berdasarkan Intruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.7/225/ Diskominfostandi.PIP tahun 2017. Dan penegasan respon cepat setiap pengaduan, adanya instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.10/915/Diskominfostandi.PIP tentang Respon Cepat dan Publikasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat pada Website Perangkat Daerah yang ditandatangani sejak 22 Juli 2020.













