DEPOK -Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan sosialisasi kepada warga di Kelurahan Cisalak, Sukmajaya mulai tanggal 30-1 September.
Sosialisasi tersebut terkait dengan kegiatan penertiban lahan untuk pembangunan UIII yang dilaksanakan pada akhir September 2019.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan mulai 30 Agustus-1 September 2019. Sosialisasi yang diberikan berupa pemberitahuan pengosongan.
“Sosialisasi pengosongan ini bisa berupa pemasangan spanduk, konsultasi dengan instansi terkait maupun melalui surat pemberitahuan yang akan dilakukan oleh Satgas penertiban dan pengamanan,” kata Pradi.
Dijelaskan Pradi setelah tahap sosialisasi, akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 mulai tanggal 9-11 September. Dilanjutkan dengan SP 2 pada 12-18 September, dan SP 3 pada 19-21 September.
Kemudian, lanjutnya, 23 September akan dikeluarkan SP pengosongan. Sementara penertiban dilaksanakan pada 27-29 September.
“Kami berharap dalam proses penertiban tetap mengedepankan komunikasi dan diskusi, sehingga saat penertiban nanti dapat berjalan lancar,” tutur Pradi
Komentari tentang post ini