SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi batas waktu hingga 31 Maret 2024 bagi warganya untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan bahwa program pembebasan denda PBB dimulai pada tanggal 20 Februari hingga 31 Maret 2024. Ini sebagaimana kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731.
“Program pembebasan denda PBB kita lakukan mulai tanggal 20 Februari sampai 31 Maret 2024. Program pembebasan denda ini untuk tunggakan PBB tahun 1994 hingga 2023,” kata Febrina Kusumawati, Selasa (5/3/2024).
Febri menuturkan, bahwa dengan membayar pajak, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam menuntaskan pembangunan Surabaya.
Baik itu terhadap sektor pembangunan infrastruktur jalan, saluran maupun pengelolaan sampah.
“Jadi pendapatan yang digunakan membangun rumah kita Surabaya menjadi indah, bersih dan tertata luar biasa itu berasal dari beberapa komponenPendapatan Asli Daerah (PAD), yang di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar dia.
Komentari tentang post ini