SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya meminta kepada seluruh pelaku usaha di Kota Surabaya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, sesuai yang diatur pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pemberi kerja agar pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah pusat ( Kementerian Ketenagakerjaan) sehingga tidak menimbulkan masalah dengan para tenaga kerja.
“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” kata Zaini kepada wartawan di Surabaya.
Untuk mengawal pembayaran THR, Disperinaker membuka posko pengaduan THR mulai Jumat (22/3/2024) di kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri No.36 Surabaya.
Achmad Zaini mengatakan di posko itu ada dua pihak yang bisa melaporkan.
Pertama,perusahaan yang sudah memberikan THR-nya.
Komentari tentang post ini