Meski begitu, Zaini meminta para pekerja yang akan melaporkan itu harus menyertakan bukti status hubungan kerjanya dengan perusahaannya, karena apabila sudah tidak ada hubungan kerja atau putus kontrak, laporannya itu tidak bisa diproses lebih lanjut.
Ia mencontohkan kasus tahun lalu yang mana ada laporan dan ternyata setelah ditelaah pekerja itu sudah putus kontrak.
“Jadi, tahun lalu Disperinaker Surabaya mendapatkan 32 pengaduan soal THR. 29 pengaduan selesai, dan tiga pengaduan lainnya tidak bisa diproses karena ternyata yang dua aduan kontraknya sudah habis, dan satu aduan sisanya ternyata perusahaannya berada di luar Surabaya, ya tidak bisa kalau seperti ini,” kata dia.
Oleh karena itu, Disperinaker harus mengkonfirmasi untuk membuktikan bahwa pelapor itu masih punya hubungan kerja atau tidak dengan perusahaan yang dilaporkan itu.
Hal ini juga untuk menghindari tuntutan balik dari perusahaan.
Zaini mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.
“Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” katanya.













