Eri mencontohkan kasus dimana satu rumah dihuni satu KK yang terdiri dari orang tua dan anak.
Pihaknya tidak mempermasalahkan jika anak itu kemudian menikah lalu pisah KK dan tinggal di alamat rumah yang sama.
Namun, hal ini akan menjadi berbeda apabila 2 KK itu merupakan kategori miskin.
“Kalau dalam satu rumah tadi tidak mendapatkan bantuan, tidak miskin, mau pisah KK, tandatangan tidak mendapatkan bantuan ya sudah. Tapi kalau dalam satu rumah, bertambah jadi dua KK yang sama-sama kategori miskin, kan tidak bisa begitu,” paparnya.
Menurut dia, kasus satu rumah terdiri dari puluhan KK ini tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga kota-kota besar lainnya.
Bahkan, Jakarta yang sebelumnya melakukan studi banding ke Surabaya juga mengungkapkan permasalahan serupa.
“Kasus seperti ini juga terjadi di semua kota besar. Karena itu sekarang kita ada penguatan-penguatan,” ujarnya.
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya akan melakukan penguatan di lapangan.
Komentari tentang post ini