TANGERANG-Pemkot Tangerang mengancam akan melaporkan pengembang Perumahan Royal Arum ke Kejaksaan, jika memang dalam proses pembangunan perumahan elit yang terdapat di Taman Royal 2 tersebut banyak yang dilanggarkan. “Kita sedang melakukan pengecekan dilapangan, jika ditemukan banyak penyimpangan maka kita akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan,” kata Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang Dafyar Eliyadi Hardian Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang kepada wartawan, Selasa (12/12/2017).
Lebih jauh Dafyar menyatakan pihaknya sudah menurunkan tim ke lapangan, untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi perumahan yang berada di Jalan KH Hasyim Ashari Kota Tangerang tersebut. “Nanti pihak pengembangnya akan kita panggil untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi, jika memang ditemukan banyaknya pelanggaran kita akan sampaikan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban,” katanya.
Dafyar menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk mengecek proses perizinan Royal Arum. “Berdasarkan keterangan dari pihak DPMPTSP (Perizinan,red), bawah pihak pengembang sudah mengajukan proses perizinan,” ujarnya lagi.













