TANGERANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, mengaku akan melakukan pengecekan izin usaha Venesia Hotel dan Karaoke BSD, Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap adanya praktik pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap tempat usaha tersebut. Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (18/8/) kemarin, Polisi mengamankan 47 wanita pemandu lagu dan 13 orang manajemen dan mucikari.
“Jika memang perusahaan melanggar izin, maka akan melakukan pencabutan izin. Nantinya, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerima surat permohonan pencabutan izin dari gugus tugas (Pol PP/Dinas Teknis), dengan melampirkan tahapan-tahapan serta alasan atau pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Kepala Sat Pol PP Tangerang Selatan, Mursinah, melalui Press Release yang diterima, Sabtu (22/8/2020).
Selanjutnya, dari rekomendasi tersebut, DPMPTSP menerima, memeriksa dan mengecek surat dan ijin tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum izin usaha Venesia.
“Kalau sudah terdaftar, membuat konsep atau draft izin pencabutannya untuk di tandatangani dan diserahkan ke gugus tugas untuk disampaikan ke perusahaan tersebut,” kata Mursinah.
Tetapi, jika perusahaan Vensia ini belum terdaftar, Pemkot memembuat konsep surat jawaban dan di tandatangani serta diserahkan ke gugus tugas untuk diambil tindakan sesuai aturan dan ketentuan.













