TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan segera menerbitkan aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diberlakukan pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Diharapkan, periode natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di Tangsel.
“Intinya nataru jangan sampai menjadi klaster baru covid -19, oleh karena itu akan menerbitkan aturan level 3. Kita akan rapat besok dengan forkompimda,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat 19 November 2021.
Dia memperkirakan aturan PPKM level 3 pada periode natal dan tahun baru nanti, akan mengetatkan kembali aktifitas publik, sehingga tidak terjadi kerumunan dan penyebaran Covid-19 pada periode tersebut.
“Memang akan kita perketat lagi di titik – titik keramaian. Seperti taman kota yang hari ini sudah mulai bisa dikunjungi akan kita kunci lagi, sarana olahraga termasuk Mal akan kita perketat lagi jumlah pengunjungnya, bioksop juga sama,” kata dia.
Komentari tentang post ini