JAKARTA-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan mulai diterapkan di Tangerang Selatan, mulai Sabtu 3 sampai 20 Juli 2021 membatasi titik kumpul pertemuan orang.
Dalam hal ini, PPKM Darurat tidak membatasi arus pergerakan orang.
“Begini strateginya, tempat titik kumpulnya yang kita kunci. Malnya, kafe-kafenya kita hanya buka sampai jam 20.00 WIB tadi kan, supermarket, pasar tradisional sampai jam 20.00 WIB. Jadi diharapkan tidak ada pergerakan. Tempat ibadahnya dikunci sehingga tidak ada pergerakan,” kata Benyamin Davnie dikonfirmasi Jumat 2 Juli 2021.
Dia menerangkan, masih akan membahas bersama Forkompimda Tangsel, apakah PPKM Darurat yang akan diberlakukan itu, menerapkan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Bahwa harus menggunakan SIKM atau tidak, ini belum kami bahas,” tegas Benyamin.
Benyamin mengaku, demi suksesnya kebijakan PPKM Darurat dirinya telah meminta pimpinan daerah termasuk wakil wali kota dan Sekda Tangsel, turun langsung mengawasi PPKM Darurat selama 17 hari nanti.
Prinsipnya Pemkot Tangsel, bersama forkompimda sangat siap untuk melaksanakan PPKM Darurat dari tanggal 3 sampai 20 juli 2021,” ungkap wali kota Tangsel, Benyamin Davnie didampingi pimpinan Forkopimda dalam jumpa pers yang digelar, Kamis 1 Juli 2021.














