TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku belum menerbitkan izin baru operasional usaha pariwisata Karaoke dan Spa oleh hotel Venesia, BSD.
Keputusan ini ditetapkan paska dicabutnya izin usaha tersebut, oleh Pemkot Tangsel, pada Agustus 2020 lalu.
“Tidak ada, kan masih berproses secara hukum,” kata Kepala Bidang Sosial dan Budaya DPMPTSP Tangsel, Sapto Pratolo dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Meski tak berizin, nyatanya usaha Karaoke di hotel venesia BSD, tetap beroperasi di masa PPKM Level 3 di Tangsel, sampai adanya penggerebekan oleh Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya pada (11/9/2021) kemarin.
Sapto juga menyatakan kalau izin usaha pariwisata Karaoke dan Spa yang sempat dicabut oleh DPMPTSP dari usaha pariwisata oleh Venesia, BSD, boleh diajukan kembali oleh pelaku usaha dengan syarat khusus.
“Bisa saja (pengajuan usaha Spa dan Karaoke), tapi dia harus menyatakan tidak mengulangi kembali pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan,” jelas Sapto.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana menerangkan, penyegelan yang dilakukan pada sore tadi, merupakan perintah dari hasil koordinasi dengan jajaran samping (Polda Metro Jaya).












