TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih merumuskan penekanan-penekanan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang difokuskan di tingkat RT dan RW
“Dari kemarin sedang dirumuskan sama tim kita. Jadi bedanya nanti kita memberikan penekanan penugasan lebih detail ke satgas Covid ditingkat RT RW,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dikonfirmasi, Selasa 9 Februari 2021.
Penekanan penugasan Satgas Covid-19 di tingkat RT / RW lanjut Benyamin, karena pengurus wilayah terkecil di masyarakat, adalah yang paling tahu aktifitas dan kegiatan warga di lingkungannya.
“Kira-kira seperti Maret 2020 lalu, kalau mau masang portal lagi, ya keputusannya ada di tingkat bawah. Karena mobilitas itu mereka yang paling tahu, prokes itu diterapkan atau tidak itu masyarakat di bawah yang tahu,” ucap dia.
Benyamin menyebutkan, PPKM mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri itu, seperti menerapkan bekerja di kantor 50 persen pegawai, layanan makan di tempat makan dan restoran 50 persen dari sebelumnya, hanya dibolehkan sebesar 25 persen.
Komentari tentang post ini