JAKARTA-Pemohon Uji Konstitusionalitas Perpu No. 2 Tahun 2017 kembali bikin ulah dalam sidang persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (112/10).
Insiden memalukan ini terjadi saat melalui Kuasa Hukum pemohon dari Yayasan Alqhonuni/PUU No. 48, Ahmad Khozinudin meminta jaminan dari MK agar Majelis Hakim bersikap adil dan menjamin keamanan Pemohon di dalam persidangan, terutama memberikan jaminan keamanan terkait dengan Pernyataan Eggie Sudjana.
Permintaan ini sangat aneh lantaran proses persidangan berjalan aman dan kondusif. “Sangat aneh sekali. Soalnya, MK menjamin keamanan semua pihak dalam ruangan ini, tidak hanya Pemohon, tetapi juga pihak Pemerintah, Pihak Terkait dan Pengunjung,” ujar Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus di Jakarta, Kamis (12/10).
Padahal sidang Uji konstitusionalitas Perppu No. 2 Tahun 2017 ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohono, Yayasan Alqhonuni.
“Namun ternyata ahli yang disiapkan tidak hadir,” kata Petrus.
Sementara dari Pihak Terkait Tidak Langsung hadir diwakiki oleh FAPP Cq. Advokat-Advokat Pancasila, masing-masing Ibu Benedikta Dinuk, Pitria, Cahyo Gani dkk. dan Pemerintah Cq. Kementerian Pol.Hukam, Kemenkum HAM dan Kemendagri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













