Sementara dari Pihak Terkait Tidak Langsung hadir diwakiki oleh FAPP Cq. Advokat-Advokat Pancasila, masing-masing Ibu Benedikta Dinuk, Pitria, Cahyo Gani dkk. dan Pemerintah Cq. Kementerian Pol.Hukam, Kemenkum HAM dan Kemendagri.
Baca juga: https://www.beritamoneter.com/ahli-uji-perppu-ormas-tidak-hadir-sidang-ditunda/
Petrus menceritakan, pihak Yayasan Alqhonuni sempat bersitegang dengan Majelis Hakim MK dan nyaris terjadi insiden.
Hal ini berasal dari sikap Pemohon Yayasan Alqonuni melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Khozinudin, SH. yang semula akan menghadirkan ahlinya untuk didengar pendapatnya dalam persidangan tetapi batal hadir.
Saksi ahli pemohon hanya menitipkan pendapatnya secara tertulis untuk disampaikan dalam persidangan. Karena itu Pemohon No. 48 ini meminta kepada Majelis Hakim agar pendapat ahlinya itu dibacakan dalam persidangan.
Namun oleh Majelis Hakim Mk ditolak dengan pertimbangan untuk menghemat waktu, mohon dianggap sudah dibacakan saja.
Akan tetapi, pihak Pemohon No. 48 berkeberatan. Mereka menyampaikan protes ke Majelis Hakim dengan menuduh bahwa Majelis Hakim bersikap tidak adil dan meminta agar statemen Eggie Sudjana yang dilaporkan oleh beberapa pihak masyarakat terkait pernyataan Eggie Sudjana di luar sidang, supaya tetap dianggap sebagai bagian dari proses persidangan MK.
Komentari tentang post ini