Menyinggung soal penggunaan kekuasaan dan sumber daya birokrasi untuk mendukung atau sekurang-kurangnya memihak calon tertentu, menurut Farouk, umumnya dilakukan oleh incumbent (petahana). DPD meminta hal itu segera ditindak tegas dengan menerapkan sanksi disiplin sesuai aturan bagi aparatur, serta sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pilkada bagi calon. Preseden ini bukan saja mengganggu dan merusak penyelenggaraan pilkada yang berkualitas akan tetapi merusak birokrasi yang seharusnya bertindak netral dan profesional. **aec














