Selain itu, kata Farouk, berkenaan dengan prosedur administrasi penerbitan izin bagi PNS atau pejabat negara yang maju pilkada. DPD minta pemerintah supaya mempercepat proses pemberian izin dimaksud, karena batas waktunya terbatas. “Tentu meminta kepada KPU untuk tidak menggugurkan calon hanya karena alasan administrasi izin yang belum turun, sehingga akan menimbulkan konflik yang semestinya tidak terjadi,” ucap senator asal NTB.
Menyinggung soal penggunaan kekuasaan dan sumber daya birokrasi untuk mendukung atau sekurang-kurangnya memihak calon tertentu, menurut Farouk, umumnya dilakukan oleh incumbent (petahana). DPD meminta hal itu segera ditindak tegas dengan menerapkan sanksi disiplin sesuai aturan bagi aparatur, serta sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pilkada bagi calon. Preseden ini bukan saja mengganggu dan merusak penyelenggaraan pilkada yang berkualitas akan tetapi merusak birokrasi yang seharusnya bertindak netral dan profesional. **aec
Komentari tentang post ini