Menurutnya, dengan adanya kerjasama antara ekskutif dan legislatif dalam mewujudkan integritas menjadi elemen penting dalam mempercepat pembangunan di Jatim. Fungsi legislasi DPRD Jatim masa jabatan 2009-2014 telah menyelesaikan 76 Perda yang di dalamnya terdapat 30 Perda merupakan inisiatif dari dewan.
Menanggapi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) mengenai status pulau galang, Pakde Karwo menyampaikan, rekomendasi itu dinilai baik. Segera akan dikoordinasikan dengan aparat terkait. Seperti urukan dan masalah lainnya yang ada itu tidak legal. Tentang sertifikat, ia sudah memanggil Kepala BPN untuk melakukan langkah-langkah lebih normatif menurut aturan hukum. Intinya Pulau Galang dikembalikan fungsi awalnya sebagai konservasi.
Juru Bicara Pansus Pembahas Status Pulau Galang dan Situs Purbakala di Provinsi Jawa Timur Drs. M. Ibrahim Adib, SH menyampaikan, Kemendagri mengeluarkan kebijakan antara lain dalam Surat No. 593 tanggal 27 Mei 2004, bahwa tanah timbul Pulau Galang dinyatakan “Status Quo” dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemprov Jatim untuk kegiatan konservasi dalam rangka pelestarian lingkungan.
Surat kebijakan yang kedua dikeluarkan oleh Dirjen Pemerintahan Umum No. 590/227/PUM tanggal 10 Juni 2014 perihal Status Quo Tanah Timbul di Muara Sungai Lamong. Didalamnya terdapat perintah pengkajian terhadap aturan hukum, membuka sejarah dan dilihat letak geografis posisi tanah. Surat Dirjen Kemendagri tersebut, terdapat perintah bahwa urusan tanah Pulau Galang agar diteliti dan tidak terburu-buru untuk diperjualbelikan. Demikian juga peruntukannya tetap konsisten sebagai lahan konservasi untuk menjaga kelangsungan pelestarian alam. Dalam surat tersebut, terkandung perintah bahwa Pulau Galang harus kembali menjadi tanah negara dan kepemilikan orang-perorang harus ditinjau kembali.












