Menurut Ibrahim Adib, pansus berpendapat bahwa sertifikat hak atas tanah menganut asas “Stelsel Negatif” artinya kebenaran isi sertifikat adalah tidak bersifat mutlak. Maknanya adalah sertifikat hak atas tanah yang mengandung cacat hukum dapat dicabut oleh instansi yang berwenang (BPN Pusat) atau dapat dibatalkan oleh pengadilan apabila terjadi sengketa.
Lebih lanjut disampaikannya, menurut ketentuan pasal 1868 BW (Kitab UU Perdata) juncto 165 HIR (Het Herziene Indonesich Reglement), bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UU atau pejabat umum yang berwenang di tempat akta itu dibuat. Oleh sebab itu, sertifikat hak milik atas tanah I Pulau Galang yang diterbitkan oleh BPN Gresik sebagai akta otentik adalah tidak sah, sebab BPN Gresik bukan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan sertifikat atas lokasi tanah di Pulau Galang yang bukan kewenangan BPN Gresik.
Oleh sebab itu, sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kab. Gresik dan akta jual beli tanah Pulau Galang mengandung cacat hukum dan tidak sah dengan argumentasi antara lain status di Pulau Galang adalah tanah negara, tanah dapat beralih menjadi tanah hak milik harus ganti rugi kepada negara dan sertifikat yang harus diterbitkan adalah sertifikat hak guna bangunan, bukan sertifikat hak milik.












