SURABAYA-Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mengikuti jejak pemerintah DKI Jakarta yang melakukan proses lelang untuk menduduki suatu jabatan karena dikhawatirkan pengertiannya akan sama dengan lelang pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur DR Rasiyo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait posisi Diklat Aparatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Singgasana Surabaya, Selasa (12/11).
Menurut Rasiyo, pemprov siap melaksanakan rekrutmen jabatan struktural secara transparan, mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ada.  Artinya, pemprov menetapkan kepada siapapun yang akan menduduki jabatan eselon II harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ada, yakni pernah menduduki jabatan eselon III dan IV terlebih dahulu. “Dengan terbitnya UU ASN,  manajemen SDM aparatur di Indonesia akan banyak mengalami perubahan yang signifikan dan  tuntutan terhadap peningkatan kualitas aparatur pemerintah akan semakin tinggi, sehingga dibutuhkan berbagai kreasi dan inovasi dalam pendidikan dan pelatihan aparatur,” tandas mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tersebut.