Perubahan perilaku konsumen telah diidentifikasi, cara bisnis baru secara bertahap diperkenalkan, kini Pemda Prov Jabar sedang menyiapkan masyarakat tangguh pascapandemi.
Bantuan Sosial Tahap III ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 406/Kep.495-Dinsos/2020 dan Pergub Jabar Nomor 55 Tahun 2020.
Adapun komoditi sembako pada tahap III berupa beras kualitas premium 5 kg, minyak goreng kemasan botol isi 1 liter, kornet 2 kaleng, sarden 3 kaleng, gula pasir 1 kg, garam 500 gram, susu kemasan kotak 5 buah, vitamin C 1 paket, dan masker 4 buah. (ri/adv)
Komentari tentang post ini