LANGARA – Polemik sengketa pertambangan di pulau kecil Wawonii kembali mencuat setelah munculnya ernyataan dari Kepala Dinas ESDM Pemprov Sultra, Andi Azis.
Dalam siaran pers PPID Utama Provinsi Sultra tanggal 22 Januari 2025, Andi Azis mengatakan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) tetap dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana diktum 3 dan 4 SK Menteri Kehutanan Nomor 576 Tahun 2014 terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yakni melakukan kegiatan pertambangan, menjual hasil tambang, dan membayar PNBP ke negara.
Pernyataan tersebut jelas keliru dan bertentangan dengan hukum.
Kekeliruan tersebut diperburuk dengan pernyataan Sekretaris Daerah Pemprov Sultra, Asrun Lio, yang gagal memahami perkara PT GKP di Pulau kecil Wawonii.
Dalam pemberitaan publik yang beredar mengutip hasil wawancara Asrun tanggal 24 Januari 2025 yang mendukung pernyataan Andi Azis tersebut di atas, terlihat jelas ketidakpahaman Pemprov Sultra dalam menanggapi perkara yang telah merugikan masyarakat Wawonii.
Merespon hal tersebut, kuasa hukum masyarakat, Harimuddin, dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm menegaskan Putusan Mahkamah Agung Nomor 403 K/TUN/TF/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang mengabulkan permohonan Kasasi dengan membatalkan IPPKH PT GKP telah berkekuatan hukum tetap.














