“Menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengajak para jurnalis di media televisi, cetak, online, dan radio untuk melawan intervensi para pemilik media yang memiliki afiliasi politik kepada salah satu calon presiden.
“Menolak intervensi pemilik media demi menjaga independensi ruang redaksi telah perbuatan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang Penyiaran,” pungkasnya.













