JAKARTA – Pengurus Pusat Pemuda Katolik menyatakan keprihatinan dan kecaman mendalam atas insiden perusakan vila yang digunakan sebagai tempat ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kejadian ini mencederai semangat toleransi beragama dan berdampak traumatis, khususnya terhadap anak-anak yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Program Eksternal dan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Robertus Bondan Wicaksono menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan.
“Kami telah dan akan terus berkoordinasi dengan Kapolri serta pihak-pihak terkait lainnya agar penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan. Pemuda Katolik juga siap membantu para korban, khususnya anak-anak dan keluarga mereka, melalui pendampingan maupun pemulihan psikososial. Ini bagian dari upaya kami agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar Bondan.
Sementara itu, Ketua RKBH Petra Keadilan Nasional Pemuda Katolik Enggar Bawono, menambahkan bahwa tindakan Intoleran di Sukabumi ini juga merupakan tindak pidana, meliputi: