JAKARTA-Meski bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan negara, pemungutan pajak tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Hal tersebut jelas diatur dalam pasal 23A Undang Undang Dasar 1945, dimana pajak dan pengutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Oleh sebab itu, dalam pemungutan pajak, terdapat berbagai undang-undang yang mengatur mulai dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga Undang-Undang Bea Meterai.
Lebih dari itu, untuk menagih pajak yang terutangjuga diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). “Demikian halnya dengan sengketa pajak, kita mengenal adanya Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan banyaknya undang-undang yang mengatur, jelas pemungutan pajak memiliki landasan yang kuat namun juga tidak dapat dilakukan dengan sembarangan,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP), Mekar Sari Utama di Jakarta, Selasa (29/9).
Saat ini, jelasnya, Indonesia menganut sistem self assessment dalam pemungutan pajaknya. Artinya, Wajib Pajak diberikan keleluasaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya. Karena melalui sistem self assessment yang menjadi tujuan utama adalah kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak untuk jujur melaporkan usahanya. “Wajib Pajak yang jujur dan sukarela dalam membayar dan melaporkan pajak adalah pahlawan bangsa,” jelasnya.













