JAKARTA-Perlindungan sosial dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi instrumen utama untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan.
Pada tahun 2020, program perlindungan sosial mampu melindungi masyarakat miskin dan rentan dengan menahan angka kemiskinan di level 10,19% pada September 2020.
“Artinya, program PEN sepanjang 2020 diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 5 juta orang menjadi miskin baru,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, Senin (15/2).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2020 mencapai 27,55 juta orang, meningkat 2,76 juta orang dibandingkan September 2019.
Secara persentase, penduduk miskin pada September 2020 setara dengan 10,19% terhadap jumlah penduduk Indonesia atau naik 0,97 poin persentase terhadap periode yang sama pada tahun lalu.
Intervensi kebijakan yang dilakukan pemerintah tak hanya melindungi masyarakat miskin dan rentan, tetapi juga kelas menengah.
Program tersebut berupa perluasan penerima dan manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Kartu Pra Kerja, Diskon Listrik, hingga Subsidi Kuota Internet untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Komentari tentang post ini