MENAHAN MRS MEMENUHI SYARAT
Penyidik memiliki alasan obyektif yaitu ancaman pidana pasal 160 KUHP adalah 6 (enam) tahun penjara dan alasan subyektif untuk menahan MRS adalah timbul kekhawatiran MRS melarikan diri yang didasarkan pada beberapa fakta yang beralasan hukum untuk melakukan penahanan, antara lain sbb. :
Pertama, pada April 2017 saat dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya sebagai Saksi dan/atau Tersangka dalam kasus Chat WhatsApp Mesum, MRS tidak datang memenuhi panggilan, bahkan ketika hendak dijemput paksa Penyidik pada Mei 2017, MRS sudah meninggalkan Indonesia dengan alasan Umroh dan tidak segera kembali ke Indonesia.
Kedua, MRS masih akan menghadapi proses penyidikan terhadap belasan Laporan Masyarakat terhadap MRS terkait dugaan tindak Pidana Penodaan Agama, Ujaran Kebencian, Penghinaan dll. yang prosesnya tidak berjalan selama 4 tahun karena MRS lari dari proses pidana.
Ketiga, begitu tiba kembali di Indonesia (setelah menghindar dari penyidikan beberapa kasus pada tahun 2017), MRS langsung melakukan perbuatan lain yang disangkakan sebagai melanggar UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 jo pasal 216 KUHP yang menyebabkan MRS ditahan.