JAKARTA -Tim Penasehat Hukum Joko Hartono Tirto, Kresna Hutauruk mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berwewenang melakukan penyidikan dan penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi karena perkara a quo bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penanganan perkara Asuransi Jiwasraya ini syarat penyimpangan.
Bahkan pelanggaran hukum yang dialami terdakwa terjadi sejak penyelidikan perkara ini.
Salah satu bentuk penyimpangan jelasnya, penyidikan perkara ini didasarkan pada Hasil Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada PT. Asuransi Jiwasraya.
Padahal faktanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kejaksaan Agung tidak diberi kewenangan untuk melakukan Penyelidikan.
Fakta tersebut menunjukkan telah terjadi salah kaprah sejak awal penanganan perkara ini.
“Bila dikaitkan dengan prinsip fruit of poisonous tree tindakan Kejaksaan tidak sah karena sejak semula diawali oleh perbuatan yang melawan hukum,” jelasnya.
Ketimpangan lainnya ujar Kresna Hutauruk , surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat menguraikan adanya perbuatan terdakwa memperkaya atau menguntungkan diri sendiri.