“Karena tidak ada uraian perbuatan Terdakwa memperkaya diri sendiri atau memperoleh keuntungan maka kepada Terdakwa tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, tuduhan Penuntut Umum mengenai Terdakwa memperkaya atau menguntungkan diri sendiri adalah tuduhan yang tidak berdasar.
Pasalnya, dalam surat dakwaan, tidak ada disebutkan satupun harta benda terdakwa yang disita sebagaimana berkas perkara a quo yang merupakan hasil yang diterima Terdakwa dari keuntungan kasus jiwasraya.
Hal ini menunjukkan segala Harta Benda Terdakwa yang disita tidak ada keterkaitan dan tidak ada hubungannya dengan perkara ini.
Karena itu, penyitaan atau perampasan terhadap harta benda Terdakwa dan keluarganya adalah tidak sah dan tidak berdasar karena memang tidak terkait dan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa.
“Tindakan Penyidik perkara a quo yang menyita harta benda terdakwa dan keluarganya adalah tindakan yang sewenang-wenang dan tidak berdasar,” tegasnya.
Karena itu dia menegaskan, surat dakwaan harus dibatalkan. Apalagi, surat dakwaan itu tidak menguraikan perbuatan terdakwa yang berkaitan dengan unsur pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.














