Dia menjelaskan, uraian dakwaan mengenai kerugian negara juga tidak cermat. Karena tidak memperhitungkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih memiliki berbagai saham dan reksadana yang disebutkan dalam surat dakwaan.
Saham dan Reksadana yang dimaksud dakwaan, yang setiap saat bisa naik dan bisa turun, belum terjual dan masih dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya, tetapi sudah dinyatakan mengalami kerugian riil,faktanya penurunan nilai saham tersebut masih merupakan potensi kerugian.
Ketidakcermatan surat dakwaan juga terlihat saat perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan nilai saham dan reksadana per tanggal 31 Desember 2019.
Padahal tempus perbuatan yang dituduhkan adalah tahun 2008-2018.
Perbedaan Nilai saham setiap hari, bulan, tahun itu sangat signifikan, karena itu untuk perhitungan cut off tahun 2019 .
Selain tidak berdasar karena tempus sampai 2018, juga menunjukkan JPU tidak mengerti model perhitungan saham.
Hal ini disebabkan karena JPU memaksakan permasalahan pasar modal menjadi tindak pidana korupsi.
“Demikian juga, surat dakwaan tidak jelas menguraikan peran terdakwa dalam mengatur dan mengendalikan 13 (tiga belas) manajer investasi (MI)”, ucapnya.
Bagaimana, kapan, dengan cara apa, dan atas kesepakatan apa Terdakwa mengendalikan MI juga tidak jelas diuraikan. Semuanya hanya Berdasarkan Asumsi JPU.















