Oleh: Anthony Budiawan
Harga minyak sawit mentah (CPO) naik pesat, membuat harga minyak goreng juga naik tajam.
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan Rp11.000 per liter terlampaui.
Harga terus naik mendekati Rp20.000 per liter pada pertengahan Januari 2022.
Kondisi serba kacau. Kementerian Perdagangan (Kemendag) terpaksa menyesuaikan HET agar harga stabil kembali.
HET minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp14.000 per liter, seperti tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 6 tahun 2022 tertanggal 26 Januari 2022.
Kemendag juga memperkuat tata kelola perdagangan CPO dalam negeri dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan No 129 tahun 2022 tentang Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation, DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation, DPO) pada 10 Februari 2022.
DMO ditetapkan 20 persen dari jumlah ekspor dan DPO sebesar Rp9.300 per kg.
Komentari tentang post ini