Artinya, eksportir CPO wajib menjual 20 persen dari total ekspor CPO untuk keperluan dalam negeri dengan harga Rp9.300 per kg, sehingga masyarakat dapat membeli harga minyak goreng dengan harga terjangkau.
Perlu diketahui, DPO adalah bukan subsidi dari pemerintah.
Tapi, yang terjadi malah chaos. Setelah kebijakan DMO dan DPO diberlakukan, persediaan minyak goreng menghilang dari pasar.
Setelah berkutat sekian lama tanpa hasil, Kemendag akhirnya menyerah.
Kebijakan DMO, DPO dan HET dicabut.
Harga minyak goreng masuk babak baru, yaitu mengikuti harga pasar, kecuali untuk minyak goreng curah yang ditetapkan Rp14.000 per liter.
Kebijakan ini tentu saja menyakiti hati rakyat. Harga minyak goreng kemasan langsung melonjak menjadi sekitar Rp24.000 per liter.
Lebih mahal Rp10.000 dibandingkan HET sebelumnya. Jumlah konsumsi minyak goreng kemasan (sederhana dan premium) sekitar 1,5 juta kilo liter per tahun.
Kalau harga CPO bertahan tinggi seperti saat ini, maka rakyat dirugikan Rp 15 triliun per tahun.
Komentari tentang post ini