Perlu diketahui, DPO adalah bukan subsidi dari pemerintah.
Tapi, yang terjadi malah chaos. Setelah kebijakan DMO dan DPO diberlakukan, persediaan minyak goreng menghilang dari pasar.
Setelah berkutat sekian lama tanpa hasil, Kemendag akhirnya menyerah.
Kebijakan DMO, DPO dan HET dicabut.
Harga minyak goreng masuk babak baru, yaitu mengikuti harga pasar, kecuali untuk minyak goreng curah yang ditetapkan Rp14.000 per liter.
Kebijakan ini tentu saja menyakiti hati rakyat. Harga minyak goreng kemasan langsung melonjak menjadi sekitar Rp24.000 per liter.
Lebih mahal Rp10.000 dibandingkan HET sebelumnya. Jumlah konsumsi minyak goreng kemasan (sederhana dan premium) sekitar 1,5 juta kilo liter per tahun.
Kalau harga CPO bertahan tinggi seperti saat ini, maka rakyat dirugikan Rp 15 triliun per tahun.
Di lain sisi, bersamaan dengan dicabutnya DMO dan DPO, Kementeri Keuangan menaikkan pungutan ekspor (dan bea keluar) CPO dari maksimum 375 dolar AS per ton menjadi 675 dolar AS per ton, seperti tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No 23/PMK.05/ 2022 tertanggal 17 Maret 2022.
Atau naik 300 dolar AS per ton, kalau harga CPO mencapai lebih dari 1.500 dolar AS per ton.
Kalau harga CPO bertahan tinggi seperti sekarang selama setahun ke depan, dengan total ekspor CPO sekitar 34 juta ton maka pendapatan negara akan bertambah sekitar Rp145,86 triliun.













