Yaitu, 34 juta ton ekspor dikali 300 dolar AS per ton dikali asumsi kurs Rp14.300 per dolar AS.
Sungguh luar biasa mengherankan.
Bagaimana bisa, negara mengambil kebijakan yang sangat tidak adil seperti ini: negara menghapus kewajiban eksportir untuk menyediakan harga minyak goreng murah kepada rakyat (dengan mencabut DMO/DPO), tetapi di saat bersamaan menaikkan pungutan ekspor dari pengusaha tersebut dengan jumlah yang jauh lebih besar
Kebijakan ini artinya sama saja negara mengambil (merampas) hak rakyat: senilai Rp12 triliun per tahun?
Bagaimana pendapat DPR? Apakah masih mempunyai empati terhadap nasib rakyat?
Semoga DPR segera memberi koreksi kebijakan yang pro-rakyat, dan mengembalikan hak rakyat yang terampas.
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta













