Di lain sisi, bersamaan dengan dicabutnya DMO dan DPO, Kementeri Keuangan menaikkan pungutan ekspor (dan bea keluar) CPO dari maksimum 375 dolar AS per ton menjadi 675 dolar AS per ton, seperti tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No 23/PMK.05/ 2022 tertanggal 17 Maret 2022.
Atau naik 300 dolar AS per ton, kalau harga CPO mencapai lebih dari 1.500 dolar AS per ton.
Kalau harga CPO bertahan tinggi seperti sekarang selama setahun ke depan, dengan total ekspor CPO sekitar 34 juta ton maka pendapatan negara akan bertambah sekitar Rp145,86 triliun.
Yaitu, 34 juta ton ekspor dikali 300 dolar AS per ton dikali asumsi kurs Rp14.300 per dolar AS.
Sungguh luar biasa mengherankan.
Bagaimana bisa, negara mengambil kebijakan yang sangat tidak adil seperti ini: negara menghapus kewajiban eksportir untuk menyediakan harga minyak goreng murah kepada rakyat (dengan mencabut DMO/DPO), tetapi di saat bersamaan menaikkan pungutan ekspor dari pengusaha tersebut dengan jumlah yang jauh lebih besar
Kebijakan ini artinya sama saja negara mengambil (merampas) hak rakyat: senilai Rp12 triliun per tahun?
Komentari tentang post ini