ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Pencawapresan Gibran Batal Demi Hukum, Ini Alasannya

gatti Reporter : gatti
30 Okt 2023, 8 : 03 AM
2.9k 221
0
TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara

TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Gelombang penolakan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 tentang Uji Materiil pasal 169 huruf q  UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu terhadap UUD 1945 semakin meluas.

Advokat Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara  menilai putusan MK tersebut kehilangan sifat “Final And Binding” saat diucapkan sehingga pencawapresan Gibran Rakabuming Raka batal demi hukum.

“Saya melihat, saat ini MK dirusak hingga dijuluki Mahkamah Keluarga karena 9 (sembilan) Hakim Konstitusinya tersandera kemandiriannya oleh perilaku Hakim Konstitusi Anwar Usman yang memiliki konflik kepentingan dalam mengadili perkara ini,” ujar Koordinator Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus di Jakarta, Minggu (29/10).

BacaJuga :

Kesepakatan Impor Energi dengan USA Tidak Mengubah Arah Kemandirian Energi Nasional

Gerakan Pemuda Ansor: Dari Jakarta ke Board of Peace, Diplomasi Prabowo untuk Dunia yang Lebih Damai

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Menurutnya, MK saat ini terus diteror pendukung Prabowo dan Gibran.

Bayangkan saja, belum selesai dengan label Mahkamah Keluarga, kini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mulai dicoba diintimidasi pihak lain di luar MK.

Pernyataan Jubir Partai Gerindra Munafrizal Manan dalam keterangan tertulis yang diterima beberapa Media (27/10/2022), mewanti-wanti Ketua MKMK, Prof. Jimly Asshiddiqie, agar tidak membuat gaduh dalam memutus hasil pemeriksaan Etik sembilan hakim konstitusi, sembari mengingatkan bahwa putusan MK itu final dan mengikat sehingga tidak bisa dibatalkan, ini konklusi yang sesat dan membodohi publik.

“Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak untuk mengintervensi MKMK dalam memproses laporan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga ipar Presiden Jokowi dan sekaligus paman Girbran dan Kaesang (putra Presiden Jokowi),” jelasnya.

Padahal ujar Petrus, pihak Partai Gerindra seharusnya tahu bahwa Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, itu ibarat bayi yang lahir mati.

Alasannya karena pada saat amarnya diucapkan Anwar Usman, maka saat itu juga putusan MK dimaksud langsung berstatus sebagai putusan yang tidak sah.

Secara norma, hanya ada dua alasan yang membuat Putusan MK kehilangan sifat final and binding, yaitu:

Pertama, jika Ketua Majelis Hakim Konstitusi tidak memenuhi ketentuan pasal 28 ayat (5) UU No. 24 Tahun 2003, yaitu Putusan MK diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan pasal 28 ayat (6), tentang MK, yang menyatakan “tidak terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) berakibat putusan MK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kedua, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (5) maka sesuai ketentuan pasal 17 ayat (6) UU No.48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan Hakim Konstitusi dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023 sejak tanggal 16 Oktober 2023, seketika itu juga setelah dibacakan, saat itu juga atas kekuatan pasal 17 ayat (6) UU No.7 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023 menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: Advokat PEREKAT NUSANTARAAnwar UsmanDinasti Politik JokowiHakim KonstitusiMAHKAMAH KELUARGApaman gibranPetrus SelestinusTPDI
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

IHSG Diprediksi Berbalik Turun di Awal Pekan, Mainkan ASII, EXCL, INDF dan ENRG

Berita Selanjutnya

MK Diminta Buat Aturan Jan Ethes Jadi Wapres

Berita Terkait

Kesepakatan Impor Energi dengan USA Tidak Mengubah Arah Kemandirian Energi Nasional
Energi

Kesepakatan Impor Energi dengan USA Tidak Mengubah Arah Kemandirian Energi Nasional

21 Feb 2026, 4 : 52 PM
Gerakan Pemuda Ansor: Dari Jakarta ke Board of Peace, Diplomasi Prabowo untuk Dunia yang Lebih Damai
Nasional

Gerakan Pemuda Ansor: Dari Jakarta ke Board of Peace, Diplomasi Prabowo untuk Dunia yang Lebih Damai

20 Feb 2026, 4 : 43 PM
Ray Rangkuti: Pencapresan Sjafrie Sjamsoeddin Tambah Calon Individu di 2029
Nasional

Ray Rangkuti: Pencapresan Sjafrie Sjamsoeddin Tambah Calon Individu di 2029

19 Feb 2026, 10 : 06 PM
Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT
Hukum

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT

19 Feb 2026, 9 : 28 PM
Puan Tegaskan DPR Kawal Isu Reformasi Bea Cukai
Nasional

Puan Tegaskan DPR Kawal Isu Reformasi Bea Cukai

19 Feb 2026, 8 : 38 PM
Komisi XIII DPR RI Sepakat Bela 320 Keluarga Petani Halaban Kawal ke Komnas HAM dan Menteri
Nasional

Komisi XIII DPR RI Sepakat Bela 320 Keluarga Petani Halaban Kawal ke Komnas HAM dan Menteri

19 Feb 2026, 3 : 23 PM
Berita Selanjutnya
Presiden Jokowi Ajak Cucu Ngabuburit ke Dufan

MK Diminta Buat Aturan Jan Ethes Jadi Wapres

Bursa Saham, IHSG, Saham EMTK, Saham TBIG

IHSG Berpotensi Main di Zona Merah, Cermati MYOR, GMFI, SILO dan ELSA

Mencegah Kejahatan Dengan Pemolisian Masyarakat

Bikin Gaduh, Emrus: Perlu Reposisi Bacawapres ‘Karpet Merah’

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3530 shares
    Share 1412 Tweet 883

Opini

Catatan Akhir Tahun Ekonomi Syariah: Menuju Arus Utama Perekonomian Nasional dan Target Investasi 2026

Handi Risza Soroti Kendala Struktural Perbankan Syariah

21 Feb 2026, 5 : 34 PM
Pembiayaan Kendaraan BSI Naik 19%

Pembiayaan Kendaraan BSI Naik 19%

21 Feb 2026, 5 : 18 PM
‘Doping’ Mempertahankan Kurs Rupiah Gagal Total

Rp 116 Triliun Dana Remittansi Mengalir ke Indonesia Lewat BSI

21 Feb 2026, 5 : 07 PM
Mahkamah Agung Amerika Batalkan Tarif Resiprokal  Presiden Donald Trump

Mahkamah Agung Amerika Batalkan Tarif Resiprokal Presiden Donald Trump

21 Feb 2026, 4 : 23 PM
OJK Bakal Ungkap  Data Kepemilikan Saham di Atas 1%

OJK Bakal Ungkap Data Kepemilikan Saham di Atas 1%

21 Feb 2026, 4 : 44 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.