JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri dua saksi dalam proses penyidikan kasus suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka petinggi Lippo Group, Eddy Sin¬doro (ES).
Dua saksi itu yang dicegah adalah Dina Soraya dari unsur swasta dan Lucas berprofesi sebagai advokat.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai langkah KPK mencekal pengacara Lucas dalam kasus pelarian tersangka korupsi seorang pengusaha Eddy Sindoro, sangat tepat.
Keputusan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK dalam membongkar jaringan mafia peradilan yang selama ini sering dialamatkan kepada pengacara Lucas, tetapi sulut disentuh.
Apalagi, lembaga antirasuah ini sudah pasti memiliki beberapa alat bukti termasuk alat bukti petunjuk yang mengarah kepada keterlibatan pengacara Lucas yang diduga membantu dan mefasilitasi pelarian sekaligus persembunyian Eddy Sindoro dari kejaran KPK.
“Selama ini pengacara Lucas selalu lolos dari upaya masyayakat agar aparat penegak hukum menindak Mafia Peradilan yang sering dihubungkan dengan aktivitas Pengacara Lucas di luar profesinya sebagai Pengacara,” ujar Petrus yang juga Advokat Peradi ini.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan dua orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sehingga jika dibu¬tuhkan pemeriksaan saksi tindak berada di luar negeri.
“KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka. Terhadap tersangka, KPK kembali mengimbau agar ES agar bersikap koperatif dan mengikuti proses hukum. Hal ini akan lebih baik bagi tersangka dan proses hukum ini,” katanya.
Namun kata Petrus, sebelum KPK mencekal pengacara Lucas dalam kasus pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro, KPK harus mengurai kembali jejak pengacara Lucas dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK.
Misalnya dalam kasus dugaan korupsi Bank Century terkait Boedi Sampoerna dari PT. Djarum yang menjadi klien pengacara Lucas, ketika pada tahun 2009 kasus Bank Century sempat ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dan oleh KPK.
Komentari tentang post ini