Selain itu jejak pengacara Lucas dalam perkara suap kepada beberapa pejabat Mahkamah Agung dan Polri yang dilaporkan oleh TPDI ke KPK tanggal 4 April 2013, perlu ditindaklanjuti karena sejumlah dokumen terkait dugaan tersebut sudah diserahkan ke KPK pada tanggal 4 April 2013, oleh Pelapor Sanusi Wiradinata bersama TPDI, berdasarkan catatan transaski keuangan (pemasukan dan pengeluaran) tulisan tangan Safersa seirang Sekretaris Kantor Pengacara Lucas.
Dalam catatan keuangan Kantor Pengacara Lucas tersebut tertera sejumlah nama pejabat Penegak Hukum di Mahkamah Agung dan Bareskrim Mabes Polri, sebagai penerima uang dari Kantor Pengacara Lucas.
KPK bahkan sudah melakukan pendalaman atas Laporan TPDI sehingga perlu tindaklanjuti laporan dugaan suap kepada sejumlah Penegak Hukum tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa terlebih dahulu sejumlah nama sebagai pemberi uang kepada pengacara Lucas dan dari pengacara Lucas kepada pejabat Penegak Hukum berdasrkan bukti catatan Keuangan Kantor Pengacara Lucas.
“TPDI mengapresiasi langkah KPK mencekal Pengacara Lucas, karena ini sekaligus KPK ingin membuktikan bahwa di mata KPK tidak ada yang lebih hebat baik untuk bersembunyi, menyembunyikan pelaku korupsi maupun berkelit dari panggilan KPK dan upaya paksa dari KPK. Oleh karena itu upaya paksa dari KPK terhadap Pengacara Lucas yaitu menjadikannya tersangka dan menahannya merupakan tindakan yang mutlak dilakukan segera,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Eddy Sindoro diduga memberi suap kepada mantan Panitera/Sek¬retaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Edy telah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda 150 juta rupiah subsider dua bulan kurungan karena menerima suap 150 juta ru-piah dan 50 ribu dollar AS untuk mengurus tiga perkara terkait perusahaan Lippo Group di PN Jakpus dan mendapat gratifikasi.
Komentari tentang post ini