JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggar konstitusi terkait syarat calon anggota DPD RI, antara lain Pasal 28I UUD 1945.
Pasal 28I ayat (1) menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
“Sehubungan dengan itu, DPD RI prihatin terhadap ketidakpastian hukum yang terjadi akibat pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Jakarta, Kamis (20/9) malam.
Menurut Nono Sampono, DPD RI tidak percaya dengan kesungguhan MK untuk menjaga tegaknya pelaksanaan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya, putusan MK terkait latar belakang calon DPD dianggap telah melanggar Pasal 28I UUD 1945.