JAKARTA-Fraksi PKB DPR menerima aduan Susilowati istri Busrin, warga Probolinggo yang diduga korban ketidakadilan hukum.
Busrin divonis Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur dengan hukuman 2 tahun hukuman penjara, denda Rp 2 miliar dan subsider 1 bulan.
Sebagai istri, Susilowati mengadu ke F-PKB DPR RI dan diterima Wakil Ketua FPKB DPR A. Malik Haramain dan anggota Komisi III FPKB DPR Ibu HJ. Rohani dan Irmawan, Rabu, (3/12/2014).
Mereka mencari keadilan dengan vonis yang diajtuhkan pengadilan yang dinilai zholim terhadap rakyat tersebut.
“Korban selain tidak memahami proses persidangan itu, juga tidak memiliki waktu untuk membela diri. Karena itu ke FPKB DPR ini meminta perlindungan hukum,” kata Usman kuasa hukum Busrin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/12/2014)
Menurut Usman, Busri dikenakan dengan UU PWP3K (Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).
“Kalau denda Rp 2 miliar itu pantasnya untuk pengusaha dan konglomerat yang memang memiliki restoran di pesisir laut dengan membabat mangrove. Mestinya hakim melakukan PK (peninjauan kembali) dalam menerapkan UU dan atau dalam cara mengadili, karena Busrin adalah buruh tani,” ujarnya kecewa.
Komentari tentang post ini