Karena itu dia meminta dukungan moral dari FPKB dan Komisi III DPR RI atas ketidakadilan yang dialami Busrin dan keluarganya melalui PK.
Apalagi Busrin sebagai tulang-punggung keluarga, sehingga dengan dipenjara saat ini keluarganya bertambah susah, dan tidak bisa mengirimkan makanan untuk Pak Busrin di penjara.
“Di dalam penjara Busrin mendapat teror, tidak boleh berbicara kasus ini ke orang lain karena takut terbongkar,” katanya.
Busrin alias Karyo (48) warga Dusun Mawar RT 02/RW 03 Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Probolinggo tak pernah menyangka jika niatnya untuk mencari kayu bakar akhirnya berujung penjara.
Buruh tani itu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 bulan penjara.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim PN Probolinggo yang diketuai oleh Putu Agus Wiranata pada 24 Oktober 2014 lalu.
Dengan alasan buruh tani yang juga pencari pasir sungai tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove.
Komentari tentang post ini