Dengan adanya manfaat pajak per Kuartal III-2022 yang sebesar Rp43,96 miliar, maka rugi periode berjalan yang dicatatkan MSKY menjadi Rp157,93 miliar atau lebih tinggi dibanding per Kuartal III-2021 yang senilai Rp116,33 miliar.
Sedangkan, besaran rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk per Kuartal III-2022 sebesar Rp157,55 miliar atau melambung 35,67 persen (y-o-y).
Per 30 September 2022, MSKY tercatat mampu menekan total liabilitas menjadi Rp1,24 triliun dari Rp1,41 triliun pada 31 Desember 2021.
Namun, jumlah ekuitas hingga akhir Kuartal III-2022 tercatat menurun menjadi Rp2,32 triliun dibanding posisi per akhir Desember 2021 yang mencapai Rp2,48 triliun.
Komentari tentang post ini