JAKARTA-Pemerintah diminta mengeluarkan standarisasi pendirian panti jompo. Sehingga masyarakat tidak asal mendirikan saja. Karena selama ini masyarakat belum memiliki petunjuk teknis pendirian tersebut.
“Ya memang ini perlu disosialisasikan, karena belum ada selama ini,” kata anggota Komisi XI DPR Eva Kusuma Sundari dengan thema “Penyalahgunaan Terhadap Penyandang Cacat Psikososial Di Indonesia” bersama Peneliti Human Rights Wacth Indonesia, Andreas Harsono dan Pendiri Asosiasi Kesehatan Mental Indonesia, Yeni Rosa Damayanti di Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Lebih jauh Eva meminta pemerintah segera memperbaiki layanan panti jompo. Begitupun dengan upaya serius untuk mengatasi praktik pasung dan minimnya layanan kesehatan mental berbasis komunitas. Sementara itu Yeni Rosa menegaskan sebagus apapun panti jompo, tetap saja seperti neraka. Karena hak-hak manusia seolah dibatasi, alias “pemasungan”.
Sedangkan, Peneliti senior bidang hak-hak penyandang disabilitas Human Rights Watch, Kriti Sharma menilai masih ada praktik pasung pada orang-orang dengan kondisi kesehatan mental, namun sampai kini masih banyak orang yang dikurung di institusi kejiwaan sehingga tak dapat hidup normal di tengah-tengah masyarakat.












