JAKARTA – Pengajuan permohonan untuk menjadi Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Presiden 2024, terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski batas waktunya telah berakhir, pada Selasa (16/4/2024).
Hari ini, Kamis (18/4/2024), MK menerima 10 permohonan Amicus Curiae dan 2 diantaranya adalah pendukung paslon no urut 2, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka.
Berkasnya diterima langsung oleh Kepala Bidang Kehumasan Immanuel Hutasoit, sehingga total permohonan Amicus Curiae berjumlah 33 pengajuan.
Pendukung Prabowo-Gibran, Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono, datang ke MK pada Kamis (18/4/2024).
Mereka menyerahkan berkas Amicus Curiae di Gedung 2 MK atas nama organisasi yakni Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dan sebagai warga negara Indonesia.
“Dengan ini kami menyampaikan masukan secara dari sisi rohani, moral, dan etika dalam bernegara dalam hal mengambil keputusan sengketa perkara Pilpres 2024 sebagai pertimbangan para hakim yang terhormat,” kata Arief.