Inti utama dari pernyataan itu adalah mereka menilai kemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilu.
Selain itu, menurut Arief dan Arifin, para hakim konstitusi secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia membutuhkan tokoh yang tepat untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya sendiri.
“Lihat pertambangan, semua dikuasai pihak asing. Oleh karena itu, demi menjaga keseimbangan jagat alam Indonesia, kami meminta agar para hakim MK memberikan keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis pagi tadi, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyatakan Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.













