Ferdy mengatakan pemerintah tidak bisa memutus KK begitu saja, meskipun kontrak perusahaan tembaga dan emas itu berakhir tahun 2021. Sebab, ternyata, ada klausal dalam Kontrak Karya yang memberi ruang kepada Freeport Indonesia untuk memperpanjang kontrak 2 x 10 tahun atau sampai tahun 2041.
Jika ada ekonom atau mantan menteri yang mengatakan, keputusan pemerintah memperpanjang kontrak Freeport adalah keputusan goblok sangat tidak logis. Karena dia menafsir pasal 31 Kontrak Karya sesuai dengan kepentingan politiknya untuk menyerang pemerintah.
“Kan pasal 31 KK itu tak boleh ditafsir sampai tanda koma saja, masih ada kelanjutannya dan bahkan satu paragraf dalam pasal itu harus ditafsir utuh. Itulah sebabnya, rezim yang datang kemudian, seperti pemerintahan Jokowi-JK saat ini, sangat sulit mengutak-atik lagi KK Freeport Indonesia. Bagi saya, rejim yang berani mengubah KK menjadi IUPK adalah pemerintah yang tegas dan berdaulat,” tegasnya.
Apalagi, belum ada satupun rejim yang berani mengubah KK, karena kekuatan pengusaha lokal dan global yang banyak mendapat untung dari Freeport. Selain itu, Freeport berani menekan pemerintah dengan cara mengancam merumahkan karyawan yang berakibat pada masalah sosial-politik di Papua dan penerimaan negara.













