dr. SUNARDI TERLIBAT DALAM JI
Densus 88 berhasil menemukan bukti keterlibatan dr. Sunardi dalam jaringan terorisme Internasional antara lain menduduki jabatan sebagai Penasihat Amir Jamaah Islamiyah (JI) dan juga selaku penanggungjawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI) atau Masyarakat Bulan Sabit Merah Indonesia, sebuah organisasi sayap JI.
Posisi dr. Sunardi sebagai pejabat penting dalam jaringan JI, merupakan ancaman serius bagi keamanan dalam negeri, sebagai syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sejalan dengan itu, melalui UU No. 2, Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara RI, pada setiap Anggota Densus 88, di pundanknya memikul 3 tugas pokok yaitu:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban umum;
b. Menegakan hukum;
dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu daya dukung yuridis tugas utama Denaus 88 di lapangan adalah ketentuan pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara RI, sebagai bekal bagi setiap Pejabat Kepolisian Negara RI, suatu hak istimewa sekaligus kewenangan diskresi dalam bertugas, yaitu :
“Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenang dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, hanya dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara RI”.














