JAKARTA-Rencana pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia (BI) mendorong penerapan azas resiprokal (asas keteraan) tidak akan menyelesaikan akar permasalahan pada industri perbankan nasional.
Hal ini disampaikan Managing Director dan Senior Country Officer (SCO) JP Morgan untuk Indonesia Haryanto T Budiman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR mengenai RUU Perbankan di Gedung DPR Jakarta, Rabu (13/3).
Haryanto mengaku, dorongan penerapan azas resiprokal dari pemerintah dan BI sangat kuat.
Hal tersebut, tidak terlepas dari adanya usaha untuk memperjuangkan bank-bank di Indonesia yang memiliki jaringan operasi di luar negeri agar mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama.
Namun tujuan resiprokal kurang efektif karena yang diperjuangkan saat ini justru difokuskan pada hal-hal yang sebenarnya tidak menyelesaikan akar permasalahan.
“Jadi, itu tidak akan menyelesaikan akar persoalan bank,” kata Haryanto.
Dia mengatakan, ambisi pemerintah dan BI tersebut pada akhirnya memunculkan wacana agar seluruh kantor cabang bank asing harus berbadan hukum Indonesia dan pembatasan kepemilikan asing di perbankan nasional.
“Sebagian besar kantor cabang bank asing di Indonesia mulai beroperasi secara legal pada 1968 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar dia.














