Namun, jelas Haryanto, sejak pertengahan tahun 1980-an, BI mengeluarkan kebijakan bahwa bank asing tidak lagi diperkenankan masuk ke Indonesia sebagai kantor cabang.
“Benchmarking yang dilakukan menunjukkan bahwa membuka jaringan kantor cabang di luar negeri adalah sesuatu yang lazim dan best practitice di dunia perbankan,” tegas Haryanto.
Bercermin pada situasi krisis di Indonesia pada 1998, kata dia, kepemilikan asing di perbankan nasional dibuka, sehingga pihak asing bisa memiliki sampai 99 persen saham di bank-bank nasional.
“Sebagai dampak dari kebijakan itu, sebagian besar bank nasional berskala besar pada saat ini dimiliki oleh pemegang asing, kecuali bank BUMN dan beberapa bank besar nasional,” papar dia.
Mengingat Indonesia hanya mengenal satu jenis banking lecense, jelas Haryanto, semua jenis bank bisa dengan leluasa mengembangkan bisnisnya di Indonesia untuk seluruh segmen tanpa adanya peraturan yang membatasi. “Regulator di negara tetangga tidak menerapkan kebijakan yang serupa. Sehingga, ketika bank dari Indonesia ingin mengembangkan jariangannya di ASEAN, mereka mengalami kesulitan dari regulasi di negara setempat,” kata dia.














