Penerapan praktik GCG sangat mendesak karena posisi perusahaan-perusahaan Indonesia yang tercatat di bursa masih kalah jauh dibanding peer-nya di ASEAN.
Berdasarkan hasil penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard pada 2019 yang merupakan penilaian tata kelola tingkat ASEAN, dari 100 perusahaan Indonesia listing di bursa yang dinilai, hanya terdapat 10 perusahaan yang masuk dalam daftar ASEAN Aset Class atau memilki skor di atas 97,5.
“Akan tetapi dari 10 perusahaan itu belum ada yang masuk dalam top 20 berdasarkan penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard itu,” tambah Hoesen.
Berkaca dari kondisi tersebut maka diperlukan adanya penguatan dalam implementasi GCG di perusahaan.
GCG diharapkan membantu perusahaan menjadi standar kualitas atau menjaga standar kualitas produk dan jasa yang tinggi.
Beroperasi lebih efisien, meningkatkan akses ke permodalan, berkinerja baik, mengurangi risiko dan melindungi terjadinya mismanagement.
Hal ini pada akhirnya akan membuat perusahaan lebih akuntable dan transparan sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi.
Di samping itu penerapan GCG yang juga memberi perlindungan terhadap investor.
Sebab pelaksanaan GCG mengurangi risiko mismanagement baik oleh pengurus maupun pengendali perusahaan












