Aturan tersebut juga sangat komprehensih karena terdapat aturan terkait sekuritas, pengelolah investasi, bursa, KPEI dan emiten.
Menurut mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu, keberadaan aturan yang baru dilansir itu sangat penting untuk penguatan pasar modal.
“Saya melihat penguatan pasar modal positif bagi ekonomi indonesia. Emiten jadi aman, investor terlindungi dan pendanaan ekonomi jadi semakin besar,” kata dia.
Komentari tentang post ini