JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rayat (PUPR) akhirnya menunda penerapan Integrasi Sistem Transaksi Tol Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) untuk memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait untuk dapat melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat.
Keputusan penundaan ini setelah memperhatikan dengan seksama pertimbangan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan rencana penerapan Integrasi Sistem tersebut.
“Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR,” ujar Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR dalam keterangan tertulisnya Selasa (19/6).
Dijelaskan, penerapan integrasi sistem transaksi ini yang semula akan diberlakukan mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan di Jalan Tol JORR sehingga dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang menjadi persyaratan dalam pengoperasian jalan tol.
Kualitas layanan jalan tol melalui integrasi sistem ini adalah meningkatnya efisiensi waktu tempuh karena transaksi hanya dilakukan satu kali.
Sebelumnya pengguna ruas tol JORR melakukan 2-3 kali transaksi untuk perjalanan lintas-seksi/ruas, mengingat tol JORR dikelola oleh Operator (BUJT) yang berbeda-beda, sehingga masing-masing ruas tol memiliki gerbang pembayaran.














