SURABAYA-Pelaksanaan kawasan tanpa rokok di Jawa Timur dinilai masih sangat lemah, meski pemerintah telah menetapkan beberapa kawasan menjadi kawasan tanpa rokok. “Tidak adanya peraturan daerah yang memberikan sanksi tegas terhadap pelanggarnya pun dinilai menjadi alasan lemahnya peraturan itu,” ungkap Pejabat Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Timur, Fitriyah, di Surabaya, Selasa (3/12).
Menurut dia, Jatim sangat memerlukan peraturan tersendiri untuk meminimalisasi penggunaan rokok di kawasan tanpa rokok, peraturan itu diharapkan bisa tertuang dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) mulai 2014 mendatang. “Kita membutuhkan Pergub untuk menegakkan aturan ini, sehingga seluruh kawasan yang ditentukan bebas rokok itu bisa benar-benar bebas asap rokok,” ujarnya.
Fitriyah menambahkan, pihak Dinkes Jatim saat ini masih mematangkan rancangan Pergub kawasan tanpa rokok itu. Berbagai usulan dari stakeholder dan masyarakat terkait kemungkinan penambahan wilayah dan sanksi yang perlu diberikan masih terus digodok untuk menyempurnakan usulan peraturan itu ke Gubernur Jatim nantinya. “Kalau sudah matang, akan kita serahkan secepatnya ke biro hukum agar bisa diteruskan menjadi Pergub,” tambahnya.